RAHASIA — BAHAN RAPAT
Ikhtisar Rina Kusumaningrum, S.H., M.H.

QR pada dokumen membuka halaman verifikasi publik tanpa login.

PT PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO)

Executive Decision Defense System — Edisi Aset

LAPORAN AKHIR MASA JABATAN

Ikhtisar peran pejabat pada keputusan aset tersegel

Nomor: LAMJ-PJB-003/EDDS-ASET/PTPN-III/2026

TERBATAS — SALINAN PRIBADI PEJABAT & ARSIP PERUSAHAAN

/verifikasi/pejabat/PJB-003

PERNYATAAN KEUTUHAN SEGEL

Laporan ini dibangkitkan otomatis dari arsip keputusan tersegel. Segel SHA-256 di bawah mengikat seluruh isi laporan; pindai QR untuk memverifikasi keasliannya kapan pun setelah pejabat purna tugas.

dbe91e4d72faa379768f52c2759f6096b0e4f4850f6d09b5eea63052f59dfe32

I. Identitas pejabat

Nama
Rina Kusumaningrum, S.H., M.H.
NIP / register
197709182002122003
Jabatan
Kepala Divisi Hukum
Peran dalam sistem
VERIFY & PROTECT
Organ / unit
Divisi Hukum
Mulai menjabat
15 Feb 2021
Akhir masa jabatan
Masih menjabat
Lama menjabat
66 bulan
Dasar pengangkatan
Keputusan Direksi No. 3.05/SKPTS/R/12/2021
Tanggal terbit laporan
18 Agu 2026

II. Pernyataan sistem

  1. Dokumen ini merekam seluruh peran Rina Kusumaningrum, S.H., M.H. sebagai Kepala Divisi Hukum pada peran VERIFY & PROTECT dalam keputusan aset yang telah disegel elektronik di Executive Decision Defense System (EDDS) Edisi Aset PTPN III.
  2. Isi dokumen dibangkitkan otomatis dari arsip keputusan tersegel; tidak ada bagian yang dapat ditambahkan, diubah, atau dihapus secara manual oleh pemegang dokumen maupun manajemen berikutnya.
  3. Catatan keberatan formal (dissent) yang pernah diajukan pejabat ikut tercantum sebagai bukti tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007.
  4. Segel SHA-256 di bawah mengikat seluruh isi laporan. Keaslian dapat diverifikasi kapan pun dengan memindai QR pada halaman muka.

III. Ikhtisar angka

PokokJumlah
Keputusan tersegel yang melibatkan pejabat7 keputusan
Nilai kumulatif keputusan (nilai pasar KJPP)Rp 377.208.000.000
Keputusan mengandung override gerbang keras4 keputusan
Catatan keberatan formal diajukan1 catatan
Keberatan ditanggapi / diakomodasi organ0 catatan
Jenis tindakan asetJumlah keputusan
Sertifikasi2
Penghapusbukuan1
Sewa1
Recovery1
KSO1
Pelepasan1

IV. Daftar keputusan tersegel & peran pejabat

No arsipJudul keputusanAsetPeranTanggalKeputusanSegel
DDC-2026-106Penghapusbukuan Traktor & Alat Berat Rusak Berat Sei MangkeiAST-SMGK-0955 — Alat Berat Bulldozer D6 (idle)VERIFY & PROTECT07 Apr 2026Setujud68eaf6673ba…
DDC-2026-016Sewa Gudang Eks-PabrikAST-DSER-0208 — Gudang Eks-Pabrik KaretVERIFY & PROTECT09 Mar 2026Setuju3ab8e91c05d7…
DDC-2026-103Recovery Pabrik Kelapa Sawit Asahan — Pemulihan Fungsi & LegalitasAST-ASHN-0177 — Pabrik Kelapa Sawit Unit IIIVERIFY & PROTECT04 Feb 2026Setujuc92f7d9f205e…
DDC-2026-104Sertifikasi Awal Bidang Tanah Kebun Labuhanbatu 212 HaAST-LBPK-0812 — Lahan Idle Simpang EmpatVERIFY & PROTECT06 Jan 2026Setuju6b0728a8589b…
DDC-2025-208KSO Pergudangan BelawanAST-DSER-0208 — Gudang Eks-Pabrik KaretVERIFY & PROTECT12 Okt 2025Setuju77c1f0b93a2d…
DDC-2024-097Pelepasan Rumah Dinas Blok MelurAST-DSER-0311 — Rumah Dinas Jl. Melati 12, MedanVERIFY & PROTECT21 Agu 2024Setuju0e7a3d1b95c8…
DDC-2024-052Sertifikasi Ulang Kantor Distrik AsahanAST-ASHN-0114 — Kantor Distrik AsahanVERIFY & PROTECT22 Mar 2024Setuju5c9b0e28a4d7…

V. Catatan keberatan formal (dissent) pejabat

KBR-2026-003 · Usulan DDC-2026-041 · 2026-08-07 09:15 · Tercatat

Dasar: Pasal 97 ayat (5) UU No. 40/2007 — anggota Direksi tidak bertanggung jawab bila telah beritikad baik dan mengambil tindakan pencegahan

Laporan penilaian yang dilampirkan terbit 19 bulan lalu sehingga tidak lagi mencerminkan nilai wajar. Melanjutkan pelepasan atas dasar penilaian kedaluwarsa berpotensi menimbulkan kerugian negara dan temuan APH/BPK atas nilai transaksi.

Tuntutan tindak lanjut: Proses dihentikan sampai laporan KJPP baru terbit; bila diteruskan, keberatan ini agar dilampirkan pada berkas persetujuan organ.

Tanggapan organ: Belum ada tanggapan tercatat

b41d7f2ae90c31586d4a0f8b27c9e5d3104f6a8b92c7e0d1358a4f6b2c9e0d713

VI. Dasar hukum

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas — Pasal 97 & Pasal 114 (tanggung jawab dan pembelaan pengurus/pengawas)
  2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  3. Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN
  4. Board Manual & Matriks Kewenangan Aset (Matriks 100) PTPN III
  5. Keputusan Direksi No. 3.05/SKPTS/R/12/2021

VII. Serah terima & pokok yang diwariskan

PokokKeterangan
Keputusan aset tersegel yang melibatkan pejabat7 keputusan, seluruhnya memiliki evidence trail dan segel SHA-256.
Catatan keberatan formal1 catatan tersegel; 0 telah ditanggapi atau diakomodasi organ.
Override gerbang keras4 keputusan mengandung override dengan alasan tercatat dan kompensasi kendali.
Berkas yang wajib tetap di perusahaanSeluruh dokumen sumber tetap tersimpan di arsip perusahaan; laporan ini adalah salinan ikhtisar ber-QR untuk pejabat.

Perhatian bagi pejabat penerus

  • Keputusan dengan appraisal mendekati masa kedaluwarsa perlu diperbarui sebelum eksekusi lanjutan.
  • Catatan keberatan berstatus Tercatat belum ditanggapi organ dan menjadi agenda terbuka bagi pejabat penerus.
  • Aset dengan status terokupasi atau berperkara memerlukan pemantauan berkelanjutan pada Radar Risiko.

VIII. Pengesahan & panduan verifikasi

  1. Pindai QR pada halaman muka dengan kamera telepon.
  2. Halaman verifikasi publik menampilkan laporan yang sama langsung dari sistem.
  3. Bandingkan nomor laporan, nama pejabat, jumlah keputusan, dan segel SHA-256.
  4. Bila salah satu berbeda, salinan yang dipegang bukan terbitan sistem.

Pejabat bersangkutan

Rina Kusumaningrum, S.H., M.H.

Sekretaris Perusahaan

Sekretariat Perusahaan

Diterbitkan sistem

EDDS Edisi Aset
LAMJ-PJB-003/EDDS-ASET/PTPN-III/2026 · Diterbitkan otomatis oleh EDDS Edisi Aset · Segel dbe91e4d72faa379768f52c2… · Data ilustrasi untuk keperluan prototipe rapat.