RAHASIA — BAHAN RAPAT
Ikhtisar Yudha Prasetyo, CRMP

QR pada dokumen membuka halaman verifikasi publik tanpa login.

PT PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO)

Executive Decision Defense System — Edisi Aset

LAPORAN AKHIR MASA JABATAN

Ikhtisar peran pejabat pada keputusan aset tersegel

Nomor: LAMJ-PJB-005/EDDS-ASET/PTPN-III/2026

TERBATAS — SALINAN PRIBADI PEJABAT & ARSIP PERUSAHAAN

/verifikasi/pejabat/PJB-005

PERNYATAAN KEUTUHAN SEGEL

Laporan ini dibangkitkan otomatis dari arsip keputusan tersegel. Segel SHA-256 di bawah mengikat seluruh isi laporan; pindai QR untuk memverifikasi keasliannya kapan pun setelah pejabat purna tugas.

d6a7cbe9d125fca5e8ccbf9e08518c8ab360580173aaa5e90fa3488e380b4a6e

I. Identitas pejabat

Nama
Yudha Prasetyo, CRMP
NIP / register
198103142006041001
Jabatan
Kepala Divisi Manajemen Risiko
Peran dalam sistem
CHALLENGE
Organ / unit
Manajemen Risiko
Mulai menjabat
09 Jan 2023
Akhir masa jabatan
Masih menjabat
Lama menjabat
43 bulan
Dasar pengangkatan
Keputusan Direksi No. 3.11/SKPTS/R/01/2023
Tanggal terbit laporan
18 Agu 2026

II. Pernyataan sistem

  1. Dokumen ini merekam seluruh peran Yudha Prasetyo, CRMP sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko pada peran CHALLENGE dalam keputusan aset yang telah disegel elektronik di Executive Decision Defense System (EDDS) Edisi Aset PTPN III.
  2. Isi dokumen dibangkitkan otomatis dari arsip keputusan tersegel; tidak ada bagian yang dapat ditambahkan, diubah, atau dihapus secara manual oleh pemegang dokumen maupun manajemen berikutnya.
  3. Catatan keberatan formal (dissent) yang pernah diajukan pejabat ikut tercantum sebagai bukti tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007.
  4. Segel SHA-256 di bawah mengikat seluruh isi laporan. Keaslian dapat diverifikasi kapan pun dengan memindai QR pada halaman muka.

III. Ikhtisar angka

PokokJumlah
Keputusan tersegel yang melibatkan pejabat5 keputusan
Nilai kumulatif keputusan (nilai pasar KJPP)Rp 815.772.000.000
Keputusan mengandung override gerbang keras3 keputusan
Catatan keberatan formal diajukan1 catatan
Keberatan ditanggapi / diakomodasi organ1 catatan
Jenis tindakan asetJumlah keputusan
Sertifikasi1
Sewa1
Pelepasan1
KSO1
Recovery1

IV. Daftar keputusan tersegel & peran pejabat

No arsipJudul keputusanAsetPeranTanggalKeputusanSegel
DDC-2026-019Perpanjangan HGU Kebun Sei MangkeiAST-SMGK-0027 — Kebun Sei Mangkei — Areal IntiCHALLENGE17 Mei 2026Setuju9f2c41ab7d3e…
DDC-2026-105Sewa Kantor Distrik Medan Lantai 2–3 (5 tahun)AST-MDAN-0988 — Kantor Perwakilan Jakarta (sewa keluar)CHALLENGE12 Mar 2026Setuju59420a08aa4d…
DDC-2026-101Pelepasan Ruko Jl. Gatot Subroto 88, MedanAST-MDAN-0402 — Ruko Jl. Gatot Subroto Blok A1–A4CHALLENGE31 Jan 2026Setujuefb6191a1ed6…
DDC-2026-102KSO Pergudangan Belawan dengan PT Mitra Logistik NusantaraAST-BLWN-0311 — Gudang Pelabuhan BelawanCHALLENGE22 Des 2025Setuju86d13630d251…
DDC-2025-141Recovery Lahan Terokupasi Blok AAST-DSER-0142 — Lahan Eks-Kebun Blok C, SerdangCHALLENGE20 Mei 2025Setujub41d8e05c2a9…

V. Catatan keberatan formal (dissent) pejabat

KBR-2026-002 · Arsip DDC-2026-016 · 2026-04-22 16:40 · Diakomodasi

Dasar: Matriks 100 — gerbang keras belum terpenuhi

Tarif sewa yang diusulkan 12% di bawah tarif hasil kajian Highest & Best Use tanpa justifikasi tertulis. Risiko residual atas potensi kehilangan pendapatan belum dikuantifikasi.

Tuntutan tindak lanjut: Tarif dikoreksi ke tarif hasil kajian atau dilampirkan justifikasi tertulis Direktorat Keuangan sebelum penandatanganan.

Tanggapan organ: Tarif dikoreksi menjadi setara hasil kajian HBU dan eskalasi tahunan 5% ditambahkan pada draf perjanjian sebelum keputusan disegel.

2c8f0b91d7a35e64c1f8092b3d5a7e0c46b9d1f83a250e7c9b4d6f108a3e25c7b

VI. Dasar hukum

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas — Pasal 97 & Pasal 114 (tanggung jawab dan pembelaan pengurus/pengawas)
  2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  3. Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN
  4. Board Manual & Matriks Kewenangan Aset (Matriks 100) PTPN III
  5. Keputusan Direksi No. 3.11/SKPTS/R/01/2023

VII. Serah terima & pokok yang diwariskan

PokokKeterangan
Keputusan aset tersegel yang melibatkan pejabat5 keputusan, seluruhnya memiliki evidence trail dan segel SHA-256.
Catatan keberatan formal1 catatan tersegel; 1 telah ditanggapi atau diakomodasi organ.
Override gerbang keras3 keputusan mengandung override dengan alasan tercatat dan kompensasi kendali.
Berkas yang wajib tetap di perusahaanSeluruh dokumen sumber tetap tersimpan di arsip perusahaan; laporan ini adalah salinan ikhtisar ber-QR untuk pejabat.

Perhatian bagi pejabat penerus

  • Keputusan dengan appraisal mendekati masa kedaluwarsa perlu diperbarui sebelum eksekusi lanjutan.
  • Catatan keberatan berstatus Tercatat belum ditanggapi organ dan menjadi agenda terbuka bagi pejabat penerus.
  • Aset dengan status terokupasi atau berperkara memerlukan pemantauan berkelanjutan pada Radar Risiko.

VIII. Pengesahan & panduan verifikasi

  1. Pindai QR pada halaman muka dengan kamera telepon.
  2. Halaman verifikasi publik menampilkan laporan yang sama langsung dari sistem.
  3. Bandingkan nomor laporan, nama pejabat, jumlah keputusan, dan segel SHA-256.
  4. Bila salah satu berbeda, salinan yang dipegang bukan terbitan sistem.

Pejabat bersangkutan

Yudha Prasetyo, CRMP

Sekretaris Perusahaan

Sekretariat Perusahaan

Diterbitkan sistem

EDDS Edisi Aset
LAMJ-PJB-005/EDDS-ASET/PTPN-III/2026 · Diterbitkan otomatis oleh EDDS Edisi Aset · Segel d6a7cbe9d125fca5e8ccbf9e… · Data ilustrasi untuk keperluan prototipe rapat.