PT PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO)
Executive Decision Defense System — Edisi Aset
LAPORAN AKHIR MASA JABATAN
Ikhtisar peran pejabat pada keputusan aset tersegel
Nomor: LAMJ-PJB-012/EDDS-ASET/PTPN-III/2026
TERBATAS — SALINAN PRIBADI PEJABAT & ARSIP PERUSAHAAN
/verifikasi/pejabat/PJB-012
PERNYATAAN KEUTUHAN SEGEL
Laporan ini dibangkitkan otomatis dari arsip keputusan tersegel. Segel SHA-256 di bawah mengikat seluruh isi laporan; pindai QR untuk memverifikasi keasliannya kapan pun setelah pejabat purna tugas.
6a5272359ac9d2e199b70caab52908ce0e98f70d19cd05cd7bc03c7a3d9f212aI. Identitas pejabat
- Nama
- Letjen (Purn.) Bagas Nugroho
- NIP / register
- 196006301984021001
- Jabatan
- Komisaris Independen
- Peran dalam sistem
- CONSENT
- Organ / unit
- Dewan Komisaris
- Mulai menjabat
- 01 Jul 2019
- Akhir masa jabatan
- 30 Jun 2026
- Lama menjabat
- 84 bulan
- Dasar pengangkatan
- Keputusan Menteri BUMN No. SK-054/MBU/07/2019
- Tanggal terbit laporan
- 30 Jun 2026
II. Pernyataan sistem
- Dokumen ini merekam seluruh peran Letjen (Purn.) Bagas Nugroho sebagai Komisaris Independen pada peran CONSENT dalam keputusan aset yang telah disegel elektronik di Executive Decision Defense System (EDDS) Edisi Aset PTPN III.
- Isi dokumen dibangkitkan otomatis dari arsip keputusan tersegel; tidak ada bagian yang dapat ditambahkan, diubah, atau dihapus secara manual oleh pemegang dokumen maupun manajemen berikutnya.
- Catatan keberatan formal (dissent) yang pernah diajukan pejabat ikut tercantum sebagai bukti tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007.
- Segel SHA-256 di bawah mengikat seluruh isi laporan. Keaslian dapat diverifikasi kapan pun dengan memindai QR pada halaman muka.
III. Ikhtisar angka
| Pokok | Jumlah |
|---|---|
| Keputusan tersegel yang melibatkan pejabat | 5 keputusan |
| Nilai kumulatif keputusan (nilai pasar KJPP) | Rp 815.772.000.000 |
| Keputusan mengandung override gerbang keras | 3 keputusan |
| Catatan keberatan formal diajukan | 1 catatan |
| Keberatan ditanggapi / diakomodasi organ | 1 catatan |
| Jenis tindakan aset | Jumlah keputusan |
|---|---|
| Sertifikasi | 1 |
| Sewa | 1 |
| Pelepasan | 1 |
| KSO | 1 |
| Recovery | 1 |
IV. Daftar keputusan tersegel & peran pejabat
| No arsip | Judul keputusan | Aset | Peran | Tanggal | Keputusan | Segel |
|---|---|---|---|---|---|---|
| DDC-2026-019 | Perpanjangan HGU Kebun Sei Mangkei | AST-SMGK-0027 — Kebun Sei Mangkei — Areal Inti | CONSENT | — | Tidak berlaku (di bawah ambang Anggaran Dasar) | 9f2c41ab7d3e… |
| DDC-2026-105 | Sewa Kantor Distrik Medan Lantai 2–3 (5 tahun) | AST-MDAN-0988 — Kantor Perwakilan Jakarta (sewa keluar) | CONSENT | — | Tidak berlaku (di bawah ambang Anggaran Dasar) | 59420a08aa4d… |
| DDC-2026-101 | Pelepasan Ruko Jl. Gatot Subroto 88, Medan | AST-MDAN-0402 — Ruko Jl. Gatot Subroto Blok A1–A4 | CONSENT | — | Tidak berlaku (di bawah ambang Anggaran Dasar) | efb6191a1ed6… |
| DDC-2026-102 | KSO Pergudangan Belawan dengan PT Mitra Logistik Nusantara | AST-BLWN-0311 — Gudang Pelabuhan Belawan | CONSENT | 09 Jan 2026 | Setuju | 86d13630d251… |
| DDC-2025-141 | Recovery Lahan Terokupasi Blok A | AST-DSER-0142 — Lahan Eks-Kebun Blok C, Serdang | CONSENT | — | Tidak berlaku (di bawah ambang Anggaran Dasar) | b41d8e05c2a9… |
V. Catatan keberatan formal (dissent) pejabat
KBR-2025-001 · Arsip DDC-2025-208 · 2025-11-10 11:05 · Ditanggapi
Dasar: Pasal 114 ayat (5) UU No. 40/2007 — anggota Dewan Komisaris tidak bertanggung jawab bila telah memberi nasihat pencegahan
Jangka waktu kerja sama 30 tahun tanpa klausul peninjauan berkala mengunci nilai aset strategis pada tarif awal. Nasihat pencegahan diberikan agar terdapat mekanisme review tarif setiap 5 tahun.
Tuntutan tindak lanjut: Klausul peninjauan tarif tiap 5 tahun dan hak terminasi bila kinerja mitra di bawah target dicantumkan dalam perjanjian.
Tanggapan organ: Klausul peninjauan tarif 5 tahunan dicantumkan pada Pasal 12 perjanjian; hak terminasi kinerja disetujui Direksi.
7e0a45c9b1d382f60a7c5e1b9d4f0328c6a8b0d2f41e7c935b6a8d0f2c41e739aVI. Dasar hukum
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas — Pasal 97 & Pasal 114 (tanggung jawab dan pembelaan pengurus/pengawas)
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN
- Board Manual & Matriks Kewenangan Aset (Matriks 100) PTPN III
- Keputusan Menteri BUMN No. SK-054/MBU/07/2019
VII. Serah terima & pokok yang diwariskan
| Pokok | Keterangan |
|---|---|
| Keputusan aset tersegel yang melibatkan pejabat | 5 keputusan, seluruhnya memiliki evidence trail dan segel SHA-256. |
| Catatan keberatan formal | 1 catatan tersegel; 1 telah ditanggapi atau diakomodasi organ. |
| Override gerbang keras | 3 keputusan mengandung override dengan alasan tercatat dan kompensasi kendali. |
| Berkas yang wajib tetap di perusahaan | Seluruh dokumen sumber tetap tersimpan di arsip perusahaan; laporan ini adalah salinan ikhtisar ber-QR untuk pejabat. |
Perhatian bagi pejabat penerus
- Keputusan dengan appraisal mendekati masa kedaluwarsa perlu diperbarui sebelum eksekusi lanjutan.
- Catatan keberatan berstatus Tercatat belum ditanggapi organ dan menjadi agenda terbuka bagi pejabat penerus.
- Aset dengan status terokupasi atau berperkara memerlukan pemantauan berkelanjutan pada Radar Risiko.
VIII. Pengesahan & panduan verifikasi
- Pindai QR pada halaman muka dengan kamera telepon.
- Halaman verifikasi publik menampilkan laporan yang sama langsung dari sistem.
- Bandingkan nomor laporan, nama pejabat, jumlah keputusan, dan segel SHA-256.
- Bila salah satu berbeda, salinan yang dipegang bukan terbitan sistem.
Pejabat bersangkutan
Sekretaris Perusahaan
Diterbitkan sistem