RAHASIA — BAHAN RAPAT
Ikhtisar Letjen (Purn.) Bagas Nugroho

QR pada dokumen membuka halaman verifikasi publik tanpa login.

PT PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO)

Executive Decision Defense System — Edisi Aset

LAPORAN AKHIR MASA JABATAN

Ikhtisar peran pejabat pada keputusan aset tersegel

Nomor: LAMJ-PJB-012/EDDS-ASET/PTPN-III/2026

TERBATAS — SALINAN PRIBADI PEJABAT & ARSIP PERUSAHAAN

/verifikasi/pejabat/PJB-012

PERNYATAAN KEUTUHAN SEGEL

Laporan ini dibangkitkan otomatis dari arsip keputusan tersegel. Segel SHA-256 di bawah mengikat seluruh isi laporan; pindai QR untuk memverifikasi keasliannya kapan pun setelah pejabat purna tugas.

6a5272359ac9d2e199b70caab52908ce0e98f70d19cd05cd7bc03c7a3d9f212a

I. Identitas pejabat

Nama
Letjen (Purn.) Bagas Nugroho
NIP / register
196006301984021001
Jabatan
Komisaris Independen
Peran dalam sistem
CONSENT
Organ / unit
Dewan Komisaris
Mulai menjabat
01 Jul 2019
Akhir masa jabatan
30 Jun 2026
Lama menjabat
84 bulan
Dasar pengangkatan
Keputusan Menteri BUMN No. SK-054/MBU/07/2019
Tanggal terbit laporan
30 Jun 2026

II. Pernyataan sistem

  1. Dokumen ini merekam seluruh peran Letjen (Purn.) Bagas Nugroho sebagai Komisaris Independen pada peran CONSENT dalam keputusan aset yang telah disegel elektronik di Executive Decision Defense System (EDDS) Edisi Aset PTPN III.
  2. Isi dokumen dibangkitkan otomatis dari arsip keputusan tersegel; tidak ada bagian yang dapat ditambahkan, diubah, atau dihapus secara manual oleh pemegang dokumen maupun manajemen berikutnya.
  3. Catatan keberatan formal (dissent) yang pernah diajukan pejabat ikut tercantum sebagai bukti tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007.
  4. Segel SHA-256 di bawah mengikat seluruh isi laporan. Keaslian dapat diverifikasi kapan pun dengan memindai QR pada halaman muka.

III. Ikhtisar angka

PokokJumlah
Keputusan tersegel yang melibatkan pejabat5 keputusan
Nilai kumulatif keputusan (nilai pasar KJPP)Rp 815.772.000.000
Keputusan mengandung override gerbang keras3 keputusan
Catatan keberatan formal diajukan1 catatan
Keberatan ditanggapi / diakomodasi organ1 catatan
Jenis tindakan asetJumlah keputusan
Sertifikasi1
Sewa1
Pelepasan1
KSO1
Recovery1

IV. Daftar keputusan tersegel & peran pejabat

No arsipJudul keputusanAsetPeranTanggalKeputusanSegel
DDC-2026-019Perpanjangan HGU Kebun Sei MangkeiAST-SMGK-0027 — Kebun Sei Mangkei — Areal IntiCONSENTTidak berlaku (di bawah ambang Anggaran Dasar)9f2c41ab7d3e…
DDC-2026-105Sewa Kantor Distrik Medan Lantai 2–3 (5 tahun)AST-MDAN-0988 — Kantor Perwakilan Jakarta (sewa keluar)CONSENTTidak berlaku (di bawah ambang Anggaran Dasar)59420a08aa4d…
DDC-2026-101Pelepasan Ruko Jl. Gatot Subroto 88, MedanAST-MDAN-0402 — Ruko Jl. Gatot Subroto Blok A1–A4CONSENTTidak berlaku (di bawah ambang Anggaran Dasar)efb6191a1ed6…
DDC-2026-102KSO Pergudangan Belawan dengan PT Mitra Logistik NusantaraAST-BLWN-0311 — Gudang Pelabuhan BelawanCONSENT09 Jan 2026Setuju86d13630d251…
DDC-2025-141Recovery Lahan Terokupasi Blok AAST-DSER-0142 — Lahan Eks-Kebun Blok C, SerdangCONSENTTidak berlaku (di bawah ambang Anggaran Dasar)b41d8e05c2a9…

V. Catatan keberatan formal (dissent) pejabat

KBR-2025-001 · Arsip DDC-2025-208 · 2025-11-10 11:05 · Ditanggapi

Dasar: Pasal 114 ayat (5) UU No. 40/2007 — anggota Dewan Komisaris tidak bertanggung jawab bila telah memberi nasihat pencegahan

Jangka waktu kerja sama 30 tahun tanpa klausul peninjauan berkala mengunci nilai aset strategis pada tarif awal. Nasihat pencegahan diberikan agar terdapat mekanisme review tarif setiap 5 tahun.

Tuntutan tindak lanjut: Klausul peninjauan tarif tiap 5 tahun dan hak terminasi bila kinerja mitra di bawah target dicantumkan dalam perjanjian.

Tanggapan organ: Klausul peninjauan tarif 5 tahunan dicantumkan pada Pasal 12 perjanjian; hak terminasi kinerja disetujui Direksi.

7e0a45c9b1d382f60a7c5e1b9d4f0328c6a8b0d2f41e7c935b6a8d0f2c41e739a

VI. Dasar hukum

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas — Pasal 97 & Pasal 114 (tanggung jawab dan pembelaan pengurus/pengawas)
  2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  3. Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN
  4. Board Manual & Matriks Kewenangan Aset (Matriks 100) PTPN III
  5. Keputusan Menteri BUMN No. SK-054/MBU/07/2019

VII. Serah terima & pokok yang diwariskan

PokokKeterangan
Keputusan aset tersegel yang melibatkan pejabat5 keputusan, seluruhnya memiliki evidence trail dan segel SHA-256.
Catatan keberatan formal1 catatan tersegel; 1 telah ditanggapi atau diakomodasi organ.
Override gerbang keras3 keputusan mengandung override dengan alasan tercatat dan kompensasi kendali.
Berkas yang wajib tetap di perusahaanSeluruh dokumen sumber tetap tersimpan di arsip perusahaan; laporan ini adalah salinan ikhtisar ber-QR untuk pejabat.

Perhatian bagi pejabat penerus

  • Keputusan dengan appraisal mendekati masa kedaluwarsa perlu diperbarui sebelum eksekusi lanjutan.
  • Catatan keberatan berstatus Tercatat belum ditanggapi organ dan menjadi agenda terbuka bagi pejabat penerus.
  • Aset dengan status terokupasi atau berperkara memerlukan pemantauan berkelanjutan pada Radar Risiko.

VIII. Pengesahan & panduan verifikasi

  1. Pindai QR pada halaman muka dengan kamera telepon.
  2. Halaman verifikasi publik menampilkan laporan yang sama langsung dari sistem.
  3. Bandingkan nomor laporan, nama pejabat, jumlah keputusan, dan segel SHA-256.
  4. Bila salah satu berbeda, salinan yang dipegang bukan terbitan sistem.

Pejabat bersangkutan

Letjen (Purn.) Bagas Nugroho

Sekretaris Perusahaan

Sekretariat Perusahaan

Diterbitkan sistem

EDDS Edisi Aset
LAMJ-PJB-012/EDDS-ASET/PTPN-III/2026 · Diterbitkan otomatis oleh EDDS Edisi Aset · Segel 6a5272359ac9d2e199b70caa… · Data ilustrasi untuk keperluan prototipe rapat.