RAHASIA — BAHAN RAPAT
Daftar usulan

Rancangan 4 · DDC-2026-012

Penghapusbukuan Alat Berat Rusak

Penghapusbukuan excavator rusak berat dengan opsi lelang besi tua; berkas kelengkapan masih disusun.

Draft
DA

Tampilan peran: Direktur Aset · DECIDE

Menyusun usulan lengkap: business case, kelengkapan 11 elemen, dan tindak lanjut hard gate.

Kertas kerja 11 elemen

7/11 elemen terisi · 7 terverifikasi · 7 dokumen bukti terlampir

Belum lengkap

Menunggu 4 elemen terverifikasi.

Ringkasan usulan
Nomor
DDC-2026-012
Jenis
Penghapusbukuan
Nilai
Rp 600 Jt
Tanggal
19 Mar 2026
Pengusul
Direktorat Aset — Teknik

Ambang CONSENT (Anggaran Dasar): Rp 50,0 M

Nilai di bawah ambang — CONSENT tidak diwajibkan.

Aset tertaut

Alat Berat Excavator PC-200 (rusak berat)

AST-DSER-0450 · Workshop Regional I ·

BPKB & faktur — a.n. PTPN III

Appraisal terakhir:

Buka Paspor Aset
Legal Clearance

Terbaca eksplisit — bukan tersirat dari diamnya Divisi Hukum

Clearance ditahan

Divisi Hukum · berkas hukum lengkap

  • Identitas & legalitas aset terverifikasi
  • Legal due diligence lengkap
  • Appraisal KJPP mutakhir (≤12 bulan)
  • Draf dokumen transaksi tersedia
  • Persetujuan organ sesuai Matriks 100
Simulator ambang CONSENT

Geser nilai transaksi — jalur persetujuan menyesuaikan otomatis dari Matriks 100

Rp 600 Jt
Rp 1 MAmbang Rp 50,0 MRp 150 M
CONSENT tidak diwajibkan — cukup APPROVE Direksi sesuai matriks kewenangan.
  1. DECIDE
  2. VERIFY
  3. CHALLENGE
  4. VALIDATE
  5. APPROVE
  6. CONSENT
Jalur enam peran — DECIDE hingga CONSENT

Legal Clearance terbaca eksplisit, bukan tersirat

  1. Langkah 1selesai

    DECIDE

    Direktur Aset

    Keputusan bisnis & strategi aset

  2. Langkah 2menunggu

    VERIFY & PROTECT

    Divisi Hukum

    Menunggu kelengkapan berkas

  3. Langkah 3menunggu

    CHALLENGE

    Manajemen Risiko

    Belum dimulai

  4. Langkah 4menunggu

    VALIDATE VALUE

    Keuangan

    Valuasi & dampak finansial

  5. Langkah 5menunggu

    APPROVE

    Direktur Utama / Direksi

    Transaksi material sesuai matriks kewenangan

  6. Langkah 6tidak berlaku

    CONSENT

    Dekom / Pemegang Saham

    Aktif otomatis bila nilai melewati ambang Anggaran Dasar

Tanya ke pengusul — komentar berjejak

Bolak-balik antar peran ikut terekam sebagai bagian evidence trail

  • Belum ada pertanyaan pada usulan ini.
Catatan Keberatan Formal

Instrumen Pasal 97 ayat (5) & 114 ayat (5) UU No. 40/2007 — sekali disegel, tidak dapat dihapus siapa pun, termasuk pengaju.

Belum ada catatan keberatan pada berkas ini. Ketiadaan keberatan tercatat sebagai fakta pada Audit Response Pack.