Rancangan 4 · DDC-2026-012
Penghapusbukuan Alat Berat Rusak
Penghapusbukuan excavator rusak berat dengan opsi lelang besi tua; berkas kelengkapan masih disusun.
Tampilan peran: Direktur Aset · DECIDE
Menyusun usulan lengkap: business case, kelengkapan 11 elemen, dan tindak lanjut hard gate.
Kertas kerja 11 elemen
7/11 elemen terisi · 7 terverifikasi · 7 dokumen bukti terlampir
Menunggu 4 elemen terverifikasi.
Ringkasan usulan
- Nomor
- DDC-2026-012
- Jenis
- Penghapusbukuan
- Nilai
- Rp 600 Jt
- Tanggal
- 19 Mar 2026
- Pengusul
- Direktorat Aset — Teknik
Ambang CONSENT (Anggaran Dasar): Rp 50,0 M
Nilai di bawah ambang — CONSENT tidak diwajibkan.
Aset tertaut
Alat Berat Excavator PC-200 (rusak berat)
AST-DSER-0450 · Workshop Regional I · —
BPKB & faktur — a.n. PTPN III
Appraisal terakhir: —
Buka Paspor AsetLegal Clearance
Terbaca eksplisit — bukan tersirat dari diamnya Divisi Hukum
Clearance ditahan
Divisi Hukum · berkas hukum lengkap
- Identitas & legalitas aset terverifikasi
- Legal due diligence lengkap
- Appraisal KJPP mutakhir (≤12 bulan)
- Draf dokumen transaksi tersedia
- Persetujuan organ sesuai Matriks 100
Simulator ambang CONSENT
Geser nilai transaksi — jalur persetujuan menyesuaikan otomatis dari Matriks 100
- DECIDE
- VERIFY
- CHALLENGE
- VALIDATE
- APPROVE
- CONSENT
Jalur enam peran — DECIDE hingga CONSENT
Legal Clearance terbaca eksplisit, bukan tersirat
- Langkah 1selesai
DECIDE
Direktur Aset
Keputusan bisnis & strategi aset
- Langkah 2menunggu
VERIFY & PROTECT
Divisi Hukum
Menunggu kelengkapan berkas
- Langkah 3menunggu
CHALLENGE
Manajemen Risiko
Belum dimulai
- Langkah 4menunggu
VALIDATE VALUE
Keuangan
Valuasi & dampak finansial
- Langkah 5menunggu
APPROVE
Direktur Utama / Direksi
Transaksi material sesuai matriks kewenangan
- Langkah 6tidak berlaku
CONSENT
Dekom / Pemegang Saham
Aktif otomatis bila nilai melewati ambang Anggaran Dasar
Tanya ke pengusul — komentar berjejak
Bolak-balik antar peran ikut terekam sebagai bagian evidence trail
- Belum ada pertanyaan pada usulan ini.
Catatan Keberatan Formal
Instrumen Pasal 97 ayat (5) & 114 ayat (5) UU No. 40/2007 — sekali disegel, tidak dapat dihapus siapa pun, termasuk pengaju.
Belum ada catatan keberatan pada berkas ini. Ketiadaan keberatan tercatat sebagai fakta pada Audit Response Pack.