RAHASIA — BAHAN RAPAT
Daftar usulan

Rancangan 4 · DDC-2026-016

Sewa Gudang Eks-Pabrik

Sewa gudang eks-pabrik karet 5 tahun dengan eskalasi tahunan dan jaminan sewa.

Diarsipkan
DA

Tampilan peran: Direktur Aset · DECIDE

Menyusun usulan lengkap: business case, kelengkapan 11 elemen, dan tindak lanjut hard gate.

Kertas kerja 11 elemen

11/11 elemen terisi · 11 terverifikasi · 11 dokumen bukti terlampir

Siap dikunci

Semua elemen terisi & terverifikasi — penguncian menghasilkan seal SHA-256 dan membuka gerbang keputusan.

Ringkasan usulan
Nomor
DDC-2026-016
Jenis
Sewa
Nilai
Rp 1,2 M
Tanggal
02 Apr 2026
Pengusul
Direktorat Aset — Pengelolaan

Ambang CONSENT (Anggaran Dasar): Rp 50,0 M

Nilai di bawah ambang — CONSENT tidak diwajibkan.

Aset tertaut

Gudang Eks-Pabrik Karet

AST-DSER-0208 · Deli Serdang, Sumatera Utara · 4.100 m²

HGB No. 88 — a.n. PTPN III

Appraisal terakhir: 22 Agu 2025

Buka Paspor Aset
Legal Clearance

Terbaca eksplisit — bukan tersirat dari diamnya Divisi Hukum

Clearance diberikan

Divisi Hukum · berkas hukum lengkap

  • Identitas & legalitas aset terverifikasi
  • Legal due diligence lengkap
  • Appraisal KJPP mutakhir (≤12 bulan)
  • Draf dokumen transaksi tersedia
  • Persetujuan organ sesuai Matriks 100
Simulator ambang CONSENT

Geser nilai transaksi — jalur persetujuan menyesuaikan otomatis dari Matriks 100

Rp 1,2 M
Rp 1 MAmbang Rp 50,0 MRp 150 M
CONSENT tidak diwajibkan — cukup APPROVE Direksi sesuai matriks kewenangan.
  1. DECIDE
  2. VERIFY
  3. CHALLENGE
  4. VALIDATE
  5. APPROVE
  6. CONSENT
Jalur enam peran — DECIDE hingga CONSENT

Legal Clearance terbaca eksplisit, bukan tersirat

  1. Langkah 1selesai

    DECIDE

    Direktur Aset

    Keputusan bisnis & strategi aset

  2. Langkah 2selesai

    VERIFY & PROTECT

    Divisi Hukum

    Legal clearance diberikan

  3. Langkah 3selesai

    CHALLENGE

    Manajemen Risiko

    Selesai

  4. Langkah 4selesai

    VALIDATE VALUE

    Keuangan

    Selesai

  5. Langkah 5selesai

    APPROVE

    Direktur Utama / Direksi

    Disetujui Direksi

  6. Langkah 6tidak berlaku

    CONSENT

    Dekom / Pemegang Saham

    Aktif otomatis bila nilai melewati ambang Anggaran Dasar

Tanya ke pengusul — komentar berjejak

Bolak-balik antar peran ikut terekam sebagai bagian evidence trail

  • Belum ada pertanyaan pada usulan ini.
Catatan Keberatan Formal

Instrumen Pasal 97 ayat (5) & 114 ayat (5) UU No. 40/2007 — sekali disegel, tidak dapat dihapus siapa pun, termasuk pengaju.

Belum ada catatan keberatan pada berkas ini. Ketiadaan keberatan tercatat sebagai fakta pada Audit Response Pack.