Rancangan 4 · DDC-2026-019
Perpanjangan HGU Kebun Sei Mangkei
Perpanjangan HGU areal inti 1.240 Ha yang jatuh tempo 2027 dengan pemutakhiran peta bidang dan pelunasan kewajiban.
Tampilan peran: Direktur Aset · DECIDE
Menyusun usulan lengkap: business case, kelengkapan 11 elemen, dan tindak lanjut hard gate.
Kertas kerja 11 elemen
11/11 elemen terisi · 11 terverifikasi · 11 dokumen bukti terlampir
Semua elemen terisi & terverifikasi — penguncian menghasilkan seal SHA-256 dan membuka gerbang keputusan.
Ringkasan usulan
- Nomor
- DDC-2026-019
- Jenis
- Sertifikasi
- Nilai
- —
- Tanggal
- 14 Mei 2026
- Pengusul
- Direktorat Aset — Legalitas
Ambang CONSENT (Anggaran Dasar): Rp 50,0 M
Nilai di bawah ambang — CONSENT tidak diwajibkan.
Aset tertaut
Kebun Sei Mangkei — Areal Inti
AST-SMGK-0027 · Simalungun, Sumatera Utara · 1.240 Ha
HGU No. 12 — a.n. PTPN III
Appraisal terakhir: 03 Nov 2025
Buka Paspor AsetLegal Clearance
Terbaca eksplisit — bukan tersirat dari diamnya Divisi Hukum
Clearance diberikan
Divisi Hukum · berkas hukum lengkap
- Identitas & legalitas aset terverifikasi
- Legal due diligence lengkap
- Appraisal KJPP mutakhir (≤12 bulan)
- Draf dokumen transaksi tersedia
- Persetujuan organ sesuai Matriks 100
Simulator ambang CONSENT
Geser nilai transaksi — jalur persetujuan menyesuaikan otomatis dari Matriks 100
- DECIDE
- VERIFY
- CHALLENGE
- VALIDATE
- APPROVE
- CONSENT
Jalur enam peran — DECIDE hingga CONSENT
Legal Clearance terbaca eksplisit, bukan tersirat
- Langkah 1selesai
DECIDE
Direktur Aset
Keputusan bisnis & strategi aset
- Langkah 2selesai
VERIFY & PROTECT
Divisi Hukum
Legal clearance diberikan
- Langkah 3selesai
CHALLENGE
Manajemen Risiko
Risk challenge selesai
- Langkah 4selesai
VALIDATE VALUE
Keuangan
Biaya perpanjangan tervalidasi
- Langkah 5selesai
APPROVE
Direktur Utama / Direksi
Disetujui Direksi 3 Juni 2026
- Langkah 6tidak berlaku
CONSENT
Dekom / Pemegang Saham
Aktif otomatis bila nilai melewati ambang Anggaran Dasar
Tanya ke pengusul — komentar berjejak
Bolak-balik antar peran ikut terekam sebagai bagian evidence trail
- Belum ada pertanyaan pada usulan ini.
Catatan Keberatan Formal
Instrumen Pasal 97 ayat (5) & 114 ayat (5) UU No. 40/2007 — sekali disegel, tidak dapat dihapus siapa pun, termasuk pengaju.
Belum ada catatan keberatan pada berkas ini. Ketiadaan keberatan tercatat sebagai fakta pada Audit Response Pack.