Rancangan 4 · DDC-2026-034
Recovery Okupasi 35 Ha Blok C
Pemulihan penguasaan 35 Ha lahan terokupasi melalui somasi, mediasi, dan opsi gugatan perdata dengan dukungan kerja sama pengamanan aset.
Tampilan peran: Direktur Aset · DECIDE
Menyusun usulan lengkap: business case, kelengkapan 11 elemen, dan tindak lanjut hard gate.
Kertas kerja 11 elemen
9/11 elemen terisi · 9 terverifikasi · 9 dokumen bukti terlampir
Menunggu 2 elemen terverifikasi.
Ringkasan usulan
- Nomor
- DDC-2026-034
- Jenis
- Recovery
- Nilai
- —
- Tanggal
- 21 Jul 2026
- Pengusul
- Direktorat Aset — Pengamanan Aset
Ambang CONSENT (Anggaran Dasar): Rp 50,0 M
Nilai di bawah ambang — CONSENT tidak diwajibkan.
Aset tertaut
Lahan Eks-Kebun Blok C, Serdang
AST-DSER-0142 · Deli Serdang, Sumatera Utara · 155 Ha
HGU No. 07 — a.n. PTPN III
Appraisal terakhir: 20 Jan 2026
Buka Paspor AsetLegal Clearance
Terbaca eksplisit — bukan tersirat dari diamnya Divisi Hukum
Clearance ditahan
Divisi Hukum · berkas hukum lengkap
- Identitas & legalitas aset terverifikasi
- Legal due diligence lengkap
- Appraisal KJPP mutakhir (≤12 bulan)
- Draf dokumen transaksi tersedia
- Persetujuan organ sesuai Matriks 100
Simulator ambang CONSENT
Geser nilai transaksi — jalur persetujuan menyesuaikan otomatis dari Matriks 100
- DECIDE
- VERIFY
- CHALLENGE
- VALIDATE
- APPROVE
- CONSENT
Jalur enam peran — DECIDE hingga CONSENT
Legal Clearance terbaca eksplisit, bukan tersirat
- Langkah 1selesai
DECIDE
Direktur Aset
Keputusan bisnis & strategi aset
- Langkah 2berjalan
VERIFY & PROTECT
Divisi Hukum
Legal clearance, enforceability, dokumentasi
- Langkah 3berjalan
CHALLENGE
Manajemen Risiko
Independent risk challenge
- Langkah 4menunggu
VALIDATE VALUE
Keuangan
Valuasi & dampak finansial
- Langkah 5tidak berlaku
APPROVE
Direktur Utama / Direksi
Tidak wajib — bukan transaksi material
- Langkah 6tidak berlaku
CONSENT
Dekom / Pemegang Saham
Aktif otomatis bila nilai melewati ambang Anggaran Dasar
Tanya ke pengusul — komentar berjejak
Bolak-balik antar peran ikut terekam sebagai bagian evidence trail
- Belum ada pertanyaan pada usulan ini.
Catatan Keberatan Formal
Instrumen Pasal 97 ayat (5) & 114 ayat (5) UU No. 40/2007 — sekali disegel, tidak dapat dihapus siapa pun, termasuk pengaju.
Belum ada catatan keberatan pada berkas ini. Ketiadaan keberatan tercatat sebagai fakta pada Audit Response Pack.