RAHASIA — BAHAN RAPAT
Daftar usulan

Rancangan 4 · DDC-2026-034

Recovery Okupasi 35 Ha Blok C

Pemulihan penguasaan 35 Ha lahan terokupasi melalui somasi, mediasi, dan opsi gugatan perdata dengan dukungan kerja sama pengamanan aset.

Review
DA

Tampilan peran: Direktur Aset · DECIDE

Menyusun usulan lengkap: business case, kelengkapan 11 elemen, dan tindak lanjut hard gate.

Kertas kerja 11 elemen

9/11 elemen terisi · 9 terverifikasi · 9 dokumen bukti terlampir

Belum lengkap

Menunggu 2 elemen terverifikasi.

Ringkasan usulan
Nomor
DDC-2026-034
Jenis
Recovery
Nilai
Tanggal
21 Jul 2026
Pengusul
Direktorat Aset — Pengamanan Aset

Ambang CONSENT (Anggaran Dasar): Rp 50,0 M

Nilai di bawah ambang — CONSENT tidak diwajibkan.

Aset tertaut

Lahan Eks-Kebun Blok C, Serdang

AST-DSER-0142 · Deli Serdang, Sumatera Utara · 155 Ha

HGU No. 07 — a.n. PTPN III

Appraisal terakhir: 20 Jan 2026

Buka Paspor Aset
Legal Clearance

Terbaca eksplisit — bukan tersirat dari diamnya Divisi Hukum

Clearance ditahan

Divisi Hukum · berkas hukum lengkap

  • Identitas & legalitas aset terverifikasi
  • Legal due diligence lengkap
  • Appraisal KJPP mutakhir (≤12 bulan)
  • Draf dokumen transaksi tersedia
  • Persetujuan organ sesuai Matriks 100
Simulator ambang CONSENT

Geser nilai transaksi — jalur persetujuan menyesuaikan otomatis dari Matriks 100

Rp 10,0 M
Rp 1 MAmbang Rp 50,0 MRp 150 M
CONSENT tidak diwajibkan — cukup APPROVE Direksi sesuai matriks kewenangan.
  1. DECIDE
  2. VERIFY
  3. CHALLENGE
  4. VALIDATE
  5. APPROVE
  6. CONSENT
Jalur enam peran — DECIDE hingga CONSENT

Legal Clearance terbaca eksplisit, bukan tersirat

  1. Langkah 1selesai

    DECIDE

    Direktur Aset

    Keputusan bisnis & strategi aset

  2. Langkah 2berjalan

    VERIFY & PROTECT

    Divisi Hukum

    Legal clearance, enforceability, dokumentasi

  3. Langkah 3berjalan

    CHALLENGE

    Manajemen Risiko

    Independent risk challenge

  4. Langkah 4menunggu

    VALIDATE VALUE

    Keuangan

    Valuasi & dampak finansial

  5. Langkah 5tidak berlaku

    APPROVE

    Direktur Utama / Direksi

    Tidak wajib — bukan transaksi material

  6. Langkah 6tidak berlaku

    CONSENT

    Dekom / Pemegang Saham

    Aktif otomatis bila nilai melewati ambang Anggaran Dasar

Tanya ke pengusul — komentar berjejak

Bolak-balik antar peran ikut terekam sebagai bagian evidence trail

  • Belum ada pertanyaan pada usulan ini.
Catatan Keberatan Formal

Instrumen Pasal 97 ayat (5) & 114 ayat (5) UU No. 40/2007 — sekali disegel, tidak dapat dihapus siapa pun, termasuk pengaju.

Belum ada catatan keberatan pada berkas ini. Ketiadaan keberatan tercatat sebagai fakta pada Audit Response Pack.