Rancangan 4 · DDC-2026-106
Penghapusbukuan Traktor & Alat Berat Rusak Berat Sei Mangkei
Penghapusan aset dari daftar inventaris dan neraca karena rusak berat dan tidak bernilai ekonomis; nilai sisa direalisasi melalui lelang besi tua KPKNL.
Tampilan peran: Direktur Aset · DECIDE
Menyusun usulan lengkap: business case, kelengkapan 11 elemen, dan tindak lanjut hard gate.
Kertas kerja 11 elemen
11/11 elemen terisi · 11 terverifikasi · 11 dokumen bukti terlampir
Kertas kerja terkunci — isi tidak dapat diubah
Ir. Muhammad Fadli, M.B.A. (APPROVE — Direktur Utama) · 20 Mei 2026
Seal SHA-256: d68eaf6673ba767e28b6d84b007db914d1458745e5d90d1dbe2ca9867f2bb855
Ringkasan usulan
- Nomor
- DDC-2026-106
- Jenis
- Penghapusbukuan
- Nilai
- Rp 320 Jt
- Tanggal
- 06 Mei 2026
- Pengusul
- Direktorat Aset — Teknik
Ambang CONSENT (Anggaran Dasar): Rp 50,0 M
Nilai di bawah ambang — CONSENT tidak diwajibkan.
Aset tertaut
Alat Berat Bulldozer D6 (idle)
AST-SMGK-0955 · Workshop Sei Mangkei · —
BPKB & faktur — a.n. PTPN III
Appraisal terakhir: —
Buka Paspor AsetLegal Clearance
Terbaca eksplisit — bukan tersirat dari diamnya Divisi Hukum
Clearance diberikan
Divisi Hukum · berkas hukum lengkap
- Identitas & legalitas aset terverifikasi
- Legal due diligence lengkap
- Appraisal KJPP mutakhir (≤12 bulan)
- Draf dokumen transaksi tersedia
- Persetujuan organ sesuai Matriks 100
Simulator ambang CONSENT
Geser nilai transaksi — jalur persetujuan menyesuaikan otomatis dari Matriks 100
- DECIDE
- VERIFY
- CHALLENGE
- VALIDATE
- APPROVE
- CONSENT
Jalur enam peran — DECIDE hingga CONSENT
Legal Clearance terbaca eksplisit, bukan tersirat
- Langkah 1selesai
DECIDE
Direktur Aset
Keputusan bisnis & strategi aset
- Langkah 2selesai
VERIFY & PROTECT
Divisi Hukum
Berita acara kondisi teknis terverifikasi
- Langkah 3selesai
CHALLENGE
Manajemen Risiko
Tidak ada indikasi penghapusan tanpa dasar teknis
- Langkah 4selesai
VALIDATE VALUE
Keuangan
Dampak neraca & pajak tervalidasi
- Langkah 5selesai
APPROVE
Direktur Utama / Direksi
Persetujuan Direksi 20 Mei 2026
- Langkah 6tidak berlaku
CONSENT
Dekom / Pemegang Saham
Di bawah ambang Anggaran Dasar
Tanya ke pengusul — komentar berjejak
Bolak-balik antar peran ikut terekam sebagai bagian evidence trail
- Belum ada pertanyaan pada usulan ini.
Catatan Keberatan Formal
Instrumen Pasal 97 ayat (5) & 114 ayat (5) UU No. 40/2007 — sekali disegel, tidak dapat dihapus siapa pun, termasuk pengaju.
Belum ada catatan keberatan pada berkas ini. Ketiadaan keberatan tercatat sebagai fakta pada Audit Response Pack.