DDC-2026-101
Pelepasan Ruko Jl. Gatot Subroto 88, Medan
Pemindahtanganan hak kepemilikan ruko non-inti melalui penjualan terbuka. Harga transaksi di atas nilai pasar KJPP; setelah akta jual beli aset keluar dari neraca perusahaan.
Posisi berkas pada Alur Keputusan
Seluruh langkah selesai
Yang perlu dilakukan sekarang
Selesai — tersegel dan masuk arsip
Kertas kerja terkunci (segel efb6191a1ed6…). Keputusan ini kini tercakup dalam tinjauan triwulanan dan White Paper tahunan.
Tentang usulan
Pemindahtanganan hak kepemilikan ruko non-inti melalui penjualan terbuka. Harga transaksi di atas nilai pasar KJPP; setelah akta jual beli aset keluar dari neraca perusahaan.
- Nomor
- DDC-2026-101
- Jenis tindakan
- Pelepasan — Pemindahtanganan hak kepemilikan aset kepada pihak lain (jual, hibah, tukar-menukar). Setelah selesai, aset bukan lagi milik perusahaan.
- Nilai
- Rp 18,9 M
- Pengusul
- Direktorat Aset — Bagian Pengelolaan
- Dasar rapat
- RPS-2026-001
Nilai di bawah ambang Anggaran Dasar (Rp 50,0 M) — cukup persetujuan Direksi.
Aset yang diputuskan
Ruko Jl. Gatot Subroto Blok A1–A4
AST-MDAN-0402 · Medan, Sumatera Utara · 4 unit · 780 m²
HGB No. 331 — a.n. PTPN III
Penguasaan: Disewakan · appraisal terakhir 09 Jan 2026
Buka Paspor Aset →Legal Clearance: diberikan
Divisi Hukum menyatakan secara tertulis — bukan tersirat dari diamnya
- Identitas & legalitas aset terverifikasi
- Legal due diligence lengkap
- Appraisal KJPP mutakhir (≤12 bulan)
- Draf dokumen transaksi tersedia
- Persetujuan organ sesuai Matriks 100