Proposal White Paper Direksi & Dewan Komisaris → EDDS
Kerangka & Kesiapan Pemeriksaan
Satu halaman yang mengikat proposal ke sistem: setiap keputusan material harus dapat dijelaskan, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan.
Uji i
Dapat dijelaskan
Alasan, tujuan, data, dan alternatif saat keputusan dibuat.
Kertas kerja 11 elemenUji ii
Dapat ditelusuri
Dokumen, proses, persetujuan, dan tindak lanjut lewat indeks bukti.
Rantai rapat → usulan → arsipUji iii
Dapat dipertanggungjawabkan
Kewenangan, hukum, risiko, dan kepentingan perusahaan terbukti.
Jalur 6 peran + segelArsitektur enam tahap — posisi prototipe hari ini
Keputusan → Bukti → Pemantauan → Akuntabilitas. Keenam tahap berjalan di prototipe; Fase II mengujinya dengan 5–10 transaksi nyata.
- 1Berjalan
Catatan Harian Tata Kelola
Forum & Keputusan — risalah, butir keputusan, segel rapat
- 2Berjalan
Berkas Pertanggungjawaban Keputusan
Kertas kerja 11 elemen (aset) + berkas 13 elemen (non-aset) + gerbang kelayakan
- 3Berjalan
Repositori Bukti
Pusat Berkas (hash SHA-256) + Arsip Keputusan tersegel
- 4Berjalan
Tinjauan Triwulanan
Laporan penjaminan per triwulan, temuan otomatis
- 5Berjalan
White Paper Tahunan
Kompilasi tahunan tersegel ber-QR, siap cetak
- 6Berjalan
Laporan Akhir Masa Jabatan
Ikhtisar Pejabat + laporan cetak ber-QR
Cakupan keputusan material
Enam kategori pada proposal, satu mesin: aset memakai kertas kerja 11 elemen, kategori lain memakai Berkas Pertanggungjawaban 13 elemen.
- Aset12 tercatat
Pelepasan, KSO, sewa, recovery okupasi, sertifikasi, HGU — Edisi Aset
- Investasi3 tercatat
Belanja modal, revitalisasi PKS, replanting, hilirisasi
- Keuangan3 tercatat
Pinjaman, jaminan, restrukturisasi kewajiban, hapus buku
- Aksi korporasi1 tercatat
Restrukturisasi holding/subholding, divestasi, likuidasi
- Pengadaan & kontrak1 tercatat
Kontrak material, addendum, kewajiban & tenggat
- Sengketa & kebijakan2 tercatat
Litigasi, arbitrase, kebijakan strategis, recovery lahan
Penyaring materialitas Tingkat A–B–C
Ambang indikatif: A ≥ Rp 50,0 M atau pelepasan/hapus buku/aksi korporasi/strategis; B ≥ Rp 5,0 M atau KSO/recovery. Angka final disepakati pada Fase I.
Berkas Pertanggungjawaban Keputusan lengkap
Dokumentasi ringkas dengan bukti utama
Cukup melalui administrasi eksisting (SOP & delegasi)
Uji kesiapan pemeriksaan per usulan
Pilih satu usulan: sistem menjawab pertanyaan pemeriksa (Matriks APH–BPK) dan unsur pembelaan Business Judgment Rule dari bukti yang benar-benar terlampir.
Matriks pertanggungjawaban APH–BPK
| Area | Pertanyaan potensial | Bukti |
|---|---|---|
| Kewenangan | Siapa berwenang memutuskan? Anggaran Dasar / SOP / matriks kewenangan · Dasar hukum & kewenangan, Risalah rapat & pertimbangan, Persetujuan organ (matriks kewenangan) | Lengkap |
| Rasional bisnis | Mengapa transaksi dilakukan? RJPP / RKAP / kajian · Business case / rasionalitas, Kajian optimalisasi / HBU | Lengkap |
| Nilai transaksi | Bagaimana harga ditentukan? Kebijakan penilaian — penilai independen · Appraisal KJPP mutakhir, Dampak finansial & pajak | Lengkap |
| Kepatuhan hukum | Apakah sesuai regulasi? Regulasi & pendapat hukum · Identitas & legalitas aset, Legal due diligence, Draf dokumen transaksi | Lengkap |
| Risiko | Apakah risiko dihitung? Kebijakan manajemen risiko · Telaah risiko APH/BPK | Lengkap |
Unsur Business Judgment Rule
Kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaian
TerbuktiKeputusan diambil atas informasi memadai: fakta, alternatif, kajian, penilaian
4/4 elemen terlampir
Iktikad baik dan prinsip kehati-hatian
TerbuktiTelaah hukum, telaah risiko, dampak finansial, risalah pertimbangan
4/4 elemen terlampir
Tidak ada benturan kepentingan
TerbuktiDeklarasi benturan kepentingan setiap pengambil keputusan (FRM-EDDS-COI)
1/1 peran telah mendeklarasikan
Telah bertindak mencegah kerugian
Belum lengkapMitigasi tercatat dan tidak ada red flag berat yang dibiarkan terbuka
1/1 elemen terlampir · 1 red flag berat terbuka
Rujukan: Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sejalan dengan perubahan UU BUMN 2025. Penilaian akhir tetap pada pendapat hukum Divisi Hukum dan penasihat hukum eksternal.
Model operasional — siapa memegang apa
Divisi Hukum sebagai pengampu; fungsi lain memegang peran yang jelas di dalam sistem.
Divisi Hukum
Pengampu: dasar kewenangan, telaah risiko hukum Tingkat A, Matriks APH–BPK, peringatan dini hukum (peran VERIFY)
Sekretaris Perusahaan
Administrasi & risalah organ perusahaan — modul Forum & Keputusan
SPI
Penjaminan mutu & validasi kepatuhan proses — verifikasi segel arsip
Manajemen Risiko
Verifikator risiko & register risiko strategis (peran CHALLENGE)
Keuangan / Pengadaan / Unit Bisnis
Pemilik data transaksi, kajian, kontrak, dan implementasi — PIC elemen
Penasihat hukum eksternal
Penasihat strategis & hukum sesuai penugasan