Proposal White Paper Direksi & Dewan Komisaris → EDDS

Kerangka & Kesiapan Pemeriksaan

Satu halaman yang mengikat proposal ke sistem: setiap keputusan material harus dapat dijelaskan, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan.

RANCANGAN — data ilustrasi

Uji i

Dapat dijelaskan

Alasan, tujuan, data, dan alternatif saat keputusan dibuat.

Kertas kerja 11 elemen

Uji ii

Dapat ditelusuri

Dokumen, proses, persetujuan, dan tindak lanjut lewat indeks bukti.

Rantai rapat → usulan → arsip

Uji iii

Dapat dipertanggungjawabkan

Kewenangan, hukum, risiko, dan kepentingan perusahaan terbukti.

Jalur 6 peran + segel
Arsitektur enam tahap — posisi prototipe hari ini

Keputusan → Bukti → Pemantauan → Akuntabilitas. Keenam tahap berjalan di prototipe; Fase II mengujinya dengan 5–10 transaksi nyata.

Cakupan keputusan material

Enam kategori pada proposal, satu mesin: aset memakai kertas kerja 11 elemen, kategori lain memakai Berkas Pertanggungjawaban 13 elemen.

  • Aset

    Pelepasan, KSO, sewa, recovery okupasi, sertifikasi, HGU — Edisi Aset

    12 tercatat
  • Investasi

    Belanja modal, revitalisasi PKS, replanting, hilirisasi

    3 tercatat
  • Keuangan

    Pinjaman, jaminan, restrukturisasi kewajiban, hapus buku

    3 tercatat
  • Aksi korporasi

    Restrukturisasi holding/subholding, divestasi, likuidasi

    1 tercatat
  • Pengadaan & kontrak

    Kontrak material, addendum, kewajiban & tenggat

    1 tercatat
  • Sengketa & kebijakan

    Litigasi, arbitrase, kebijakan strategis, recovery lahan

    2 tercatat
Penyaring materialitas Tingkat A–B–C

Ambang indikatif: A ≥ Rp 50,0 M atau pelepasan/hapus buku/aksi korporasi/strategis; B ≥ Rp 5,0 M atau KSO/recovery. Angka final disepakati pada Fase I.

Tingkat AStrategis / risiko tinggi
14 keputusan

Berkas Pertanggungjawaban Keputusan lengkap

Tingkat BSignifikan
4 keputusan

Dokumentasi ringkas dengan bukti utama

Tingkat CRutin
4 keputusan

Cukup melalui administrasi eksisting (SOP & delegasi)

Uji kesiapan pemeriksaan per usulan

Pilih satu usulan: sistem menjawab pertanyaan pemeriksa (Matriks APH–BPK) dan unsur pembelaan Business Judgment Rule dari bukti yang benar-benar terlampir.

Tingkat APelepasan · Rp 4,8 M · kelengkapan 11/11 elemenBuka kertas kerja →

Matriks pertanggungjawaban APH–BPK

AreaPertanyaan potensialBukti
KewenanganSiapa berwenang memutuskan?

Anggaran Dasar / SOP / matriks kewenangan · Dasar hukum & kewenangan, Risalah rapat & pertimbangan, Persetujuan organ (matriks kewenangan)

Lengkap
Rasional bisnisMengapa transaksi dilakukan?

RJPP / RKAP / kajian · Business case / rasionalitas, Kajian optimalisasi / HBU

Lengkap
Nilai transaksiBagaimana harga ditentukan?

Kebijakan penilaian — penilai independen · Appraisal KJPP mutakhir, Dampak finansial & pajak

Lengkap
Kepatuhan hukumApakah sesuai regulasi?

Regulasi & pendapat hukum · Identitas & legalitas aset, Legal due diligence, Draf dokumen transaksi

Lengkap
RisikoApakah risiko dihitung?

Kebijakan manajemen risiko · Telaah risiko APH/BPK

Lengkap

Unsur Business Judgment Rule

  • Kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaian

    Terbukti

    Keputusan diambil atas informasi memadai: fakta, alternatif, kajian, penilaian

    4/4 elemen terlampir

  • Iktikad baik dan prinsip kehati-hatian

    Terbukti

    Telaah hukum, telaah risiko, dampak finansial, risalah pertimbangan

    4/4 elemen terlampir

  • Tidak ada benturan kepentingan

    Terbukti

    Deklarasi benturan kepentingan setiap pengambil keputusan (FRM-EDDS-COI)

    1/1 peran telah mendeklarasikan

  • Telah bertindak mencegah kerugian

    Belum lengkap

    Mitigasi tercatat dan tidak ada red flag berat yang dibiarkan terbuka

    1/1 elemen terlampir · 1 red flag berat terbuka

Rujukan: Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sejalan dengan perubahan UU BUMN 2025. Penilaian akhir tetap pada pendapat hukum Divisi Hukum dan penasihat hukum eksternal.

Model operasional — siapa memegang apa

Divisi Hukum sebagai pengampu; fungsi lain memegang peran yang jelas di dalam sistem.

Divisi Hukum

Pengampu: dasar kewenangan, telaah risiko hukum Tingkat A, Matriks APH–BPK, peringatan dini hukum (peran VERIFY)

Sekretaris Perusahaan

Administrasi & risalah organ perusahaan — modul Forum & Keputusan

SPI

Penjaminan mutu & validasi kepatuhan proses — verifikasi segel arsip

Manajemen Risiko

Verifikator risiko & register risiko strategis (peran CHALLENGE)

Keuangan / Pengadaan / Unit Bisnis

Pemilik data transaksi, kajian, kontrak, dan implementasi — PIC elemen

Penasihat hukum eksternal

Penasihat strategis & hukum sesuai penugasan