Pengadaan & Legal

Legal Opinion Kelayakan Pelepasan Ruko Non-Inti Medan

Pendapat hukum bahwa pelepasan 6 unit ruko non-inti tidak melanggar Anggaran Dasar sepanjang nilai limit mengikuti KJPP dan disetujui organ berwenang.

Pihak & penandatangan
PTPN III

PT Perkebunan Nusantara III (Persero)

Ratna Dewi Anggraini, S.H.

Sekretaris Perusahaan

Klausul kunci

Butir yang paling sering ditanyakan auditor dan Dewan Komisaris.

  • Wajib appraisal KJPP tidak lebih dari 12 bulan
  • Perlu persetujuan Dewan Komisaris untuk nilai di atas ambang
  • Tidak ada perkara yang membebani objek
Kewajiban & tenggat

Sistem tidak hanya menyimpan kontrak — ia menagih kewajiban yang lahir darinya.

Belum ada kewajiban dicatat.

Berkas dokumen

Draf, dokumen final, lampiran, dan berita acara — semuanya ber-hash.

BerkasJenisNomorDiunggahHash
Legal opinion pelepasan ruko Medan.pdf

690 KB

Dokumen finalLO/PTPN3/II/2026/00327 Feb 2026

Ratna Dewi Anggraini, S.H.

67309673e27cd3e3
Jejak persetujuan

Append-only: setiap langkah tercatat waktu dan pelakunya.

  1. Tanda tangan & berlaku

    27 Feb 2026

    Dilampirkan ke kertas kerja usulan.

    Ratna Dewi Anggraini, S.H.

  2. Draft dibuat

    20 Feb 2026

    Permintaan elemen 5 kertas kerja DDC-2026-101.

    Ratna Dewi Anggraini, S.H.

Ringkasan dokumen
Nomor
LO/PTPN3/II/2026/003
Jenis
Legal Opinion
Status
Berlaku
Nilai
—
Tanda tangan
27 Feb 2026
Mulai
27 Feb 2026
Berakhir
tanpa batas
Unit / PIC
Bagian Hukum · Ratna Dewi Anggraini, S.H.
Kewajiban
0 terbuka
Rantai keputusan
Segel dokumen

Tersegel SHA-256

27 Feb 2026

Disegel oleh Ratna Dewi Anggraini, S.H.

f4bc0a397f041ae1d57651c6cb42b4665d01f7d94919340d1cacebbeda370f82