Pengadaan & Legal
Legal Opinion Kelayakan Pelepasan Ruko Non-Inti Medan
Pendapat hukum bahwa pelepasan 6 unit ruko non-inti tidak melanggar Anggaran Dasar sepanjang nilai limit mengikuti KJPP dan disetujui organ berwenang.
Pihak & penandatangan
PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
Ratna Dewi Anggraini, S.H.
Sekretaris Perusahaan
Klausul kunci
Butir yang paling sering ditanyakan auditor dan Dewan Komisaris.
- Wajib appraisal KJPP tidak lebih dari 12 bulan
- Perlu persetujuan Dewan Komisaris untuk nilai di atas ambang
- Tidak ada perkara yang membebani objek
Kewajiban & tenggat
Sistem tidak hanya menyimpan kontrak — ia menagih kewajiban yang lahir darinya.
Belum ada kewajiban dicatat.
Berkas dokumen
Draf, dokumen final, lampiran, dan berita acara — semuanya ber-hash.
| Berkas | Jenis | Nomor | Diunggah | Hash |
|---|---|---|---|---|
Legal opinion pelepasan ruko Medan.pdf 690 KB | Dokumen final | LO/PTPN3/II/2026/003 | 27 Feb 2026 Ratna Dewi Anggraini, S.H. | 67309673e27cd3e3 |
Jejak persetujuan
Append-only: setiap langkah tercatat waktu dan pelakunya.
Tanda tangan & berlaku
27 Feb 2026Dilampirkan ke kertas kerja usulan.
Ratna Dewi Anggraini, S.H.
Draft dibuat
20 Feb 2026Permintaan elemen 5 kertas kerja DDC-2026-101.
Ratna Dewi Anggraini, S.H.
Ringkasan dokumen
- Nomor
- LO/PTPN3/II/2026/003
- Jenis
- Legal Opinion
- Status
- Berlaku
- Nilai
- —
- Tanda tangan
- 27 Feb 2026
- Mulai
- 27 Feb 2026
- Berakhir
- tanpa batas
- Unit / PIC
- Bagian Hukum · Ratna Dewi Anggraini, S.H.
- Kewajiban
- 0 terbuka
Rantai keputusan
- Rapat dasar: RPS-2026-001
- Usulan: DDC-2026-101
- Pengadaan: PGD-2026-002
- Aset: Ruko Jl. Gatot Subroto Blok A1–A4
Segel dokumen
Tersegel SHA-256
27 Feb 2026Disegel oleh Ratna Dewi Anggraini, S.H.
f4bc0a397f041ae1d57651c6cb42b4665d01f7d94919340d1cacebbeda370f82